ANGGARAN DASAR (AD)
MMPK SMA NEGERI
1 TAMBUN SELATAN
BAB I
PENDAHULUAN
Tujuan nasional
Indonesia adalah seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 ialah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan nasional
dilakukan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari pembangunan nasional.
Ditetapkan bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila, bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat
kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Generasi muda yang didalamnya termasuk
para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
nasional
yang berdasar Pancasila.
Mengingat tujuan dan pembinaan generasi
muda dan ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945, maka pendidikan formal yang
sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik
melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan ekstrakurikuler maupun
kurikuler.
Dengan memperhatikan kondisi sekolah
saat ini yang umumnya masih dalam tahap perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan
perlu diselenggarakan, untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai
Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktorat Jendral
Pendidikan Dasar dan Menengah No. 12090/U/I/1984 perihal Wawasan Wiyatamandala
sebagai sarana ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan
Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, menerapkan Wawasan Wiyatamandala yang mengandung konsep sebagai
berikut :
a.
Sekolah
menerapkan Wiyatamandala (Lingkungan Pendidikan), sehingga tidak diperbolehkan
dipergunakan untuk tujuan-tujuan diluar pendidikan.
b.
Kepala
sekolah
mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh
proses pendidikan dalam lingkungan sekolah yang haru berdasarkan Pancasila dan
bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Meningkatkan
kecerdasan dan keterampilan
3.
Meningkatkan
budi
pekerti
luhur
4.
Memperkuat
kepribadian
BAB
II
PENGERTIAN DASAR
1.
Organisasi
Organisasi adalah sekelompok manusia
yang berkumpul dalam suatu wadah yang mempunyai tujuan yang sama dan bekerja
sama untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan.
2.
Siswa
Siswa adalah peserta didik yang
mengikuti pendidikan di sekolah dan lembaga di lingkungan pembinaan Dirjen
Pendidikan Menengah.
3.
Sekolah
Sekolah adalah suatu lembaga pendidikan
tempat guru mengajar dan siswa belajar, sehingga terjadilah proses belajar
mengajar, dimana siswa-siswi dapat meningkatkan serta mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pandangan hidup, kebijaksanaan dan kepribadian, tata
pergaulan/ hubungan dan hasil karya.
4.
Majelis
Musyawarah Perwakilan Kelas
Majelis Musyawarah Perwakilan Kelas
adalah organisasi yang terbentuk dari sekelompok siswa yang berada dalam satu
wadah yang mempunyai tujuan sebagai penyalur aspirasi masyarakat SMAN 1 Tambun
Selatan (terutama para siswa tersebut), serta mengawasi jalan kerja OSIS selama
masa baktinya untuk mencapai tujuan bersama yang inovatif dan kreatif (tanpa
menyimpang dari aturan yang ada).
5.
Pembina
MMPK
Pembina MMPK adalah Wakasek Kesiswaan
yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan MMPK di SMAN 1 Tambun
Selatan.
BAB
III
ORGANISASI
A. STRUKTUR ORGANISASI
1.
Pelindung : Kepala
Sekolah
2.
Pembina
MMPK : Wakasek
Kesiswaan
3.
Pengurus
A.
1.
Ketua MMPK
2. Wakil Ketua MMPK
B.
Sekretaris
C.
Bendahara
D.
Komisi
1.
Koordinator
Komisi A
2.
Koordinator
Komisi B
3.
Koordinator
Komisi C
4.
Koordinator
Komisi D
B. KRITERIA DAN SYARAT PENGURUS MMPK
1.
Kriteria
Pengurus MMPK
1.1
Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru dan
siswa-siswi.
1.2
Memiliki
bakat sebagai pemimpin siswa.
1.3
Memiliki
kemampuan, kemauan dan pengetahuan yang memadai.
1.4
Dapat
mengatur waktu sebaik-baiknya sehingga pelajaran tidak terganggu karena menjadi
pengurus MMPK.
1.5
Bersifat
netral
yakni tidak memihak pada kepentingan tertentu.
1.6
Disiplin
dan bertanggungjawab atas tugas yang diberikan.
1.7
Mampu
bersosialisasi, beradaptasi dan merakyat terhadap seluruh warga SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
2.
Syarat
Pengurus MMPK
2.1
Pengurus
merupakan siswa-siswi SMAN Negeri 1 Tambun Selatan.
2.2
Mempunyai
kemampuan berfikir yang jernih.
2.3
Mengenal
wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi lingkungan sekolah sekarang.
2.4
Lulus
Fit and Proper Test.
2.5
Anggota
formatur
adalah siswa-siswi dari kelas XI yang mengikuti tes dan LDKS.
2.6
Anggota
komisi adalah siswa-siswi dari kelas X dan XI
yang mengikuti tes dan LDKS.
2.7
Pengurus
dan anggota MMPK harus memprioritaskan waktunya untuk MMPK, dengan pengecualian.
C. PERINCIAN TUGAS DAN PERANGKAT ORGANISASI
Dalam melaksanakan
tugasnya, MMPK memiliki struktur organisasi kerja, yaitu:
1.
Ketua
MMPK, bertugas untuk :
a.
Bertanggung jawab langsung kepada bidang
kesiswaan atas program kerja MMPK.
b.
Memonitoring
kerja-kerja teknis OSIS dan MMPK.
2.
Wakil
MMPK, bertugas untuk:
a.
Bertanggung
jawab langsung kepada ketua MMPK.
b.
Ikut
memonitoring kinerja OSIS dan MMPK.
c.
Membantu
kinerja ketua MMPK.
d.
Mewakili
ketua MMPK saat berhalangan hadir.
3.
Sekretaris
MMPK, bertugas untuk:
a.
Bertanggung
jawab langsung kepada ketua MMPK.
b.
Memantau
dan melaksanakan kerja-kerja teknis administrasi MMPK.
c.
Menyimpan
arsip-arsip penting.
d.
Bertanggung jawab
atas komisi A dan komisi C.
4.
Bendahara
MMPK, bertugas untuk:
a.
Bertanggung
jawab langsung kepada ketua MMPK.
b.
Memantau
dan melaksanakan kerja-kerja teknis pembiayaan MMPK.
c.
Bertanggung jawab
atas komisi B dan komisi D.
5.
Koordinator
Komisi Bidang, bertugas untuk :
a.
Komisi
A
1.
Bertanggung
jawab kepada ketua MMPK.
2.
Memantau
kinerja OSIS bidang 1-5
b.
Komisi
B
1.
Bertanggung
jawab kepada ketua MMPK.
2.
Memantau
kinerja OSIS bidang 6-10.
c.
Komisi
C
1.
Menyusun
perundang-undangan MMPK.
2.
Mengesahkan
dan menetapkan program kerja OSIS dan MMPK.
3.
Memberitahu
jika ada rapat MMPK kepada anggota MMPK dan OSIS (jika rapat melibatkan OSIS) atau sebagai humas.
4.
Memberitahu
kepada setiap kelas dan mengumpulkan aspirasi dari siswa kepada komisi D MMPK.
d.
Komisi
D
1.
Mengolah
hasil angket sebagai bahan evaluasi program kerja
OSIS.
2.
Berkonsultasi
kepada pihak kesiswaan yang terdiri dari: Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah
ataupun Guru yang ditunjuk kepala sekolah sebagai pembimbing MMPK.
3.
Memberi
arahan kepada OSIS selama pengabdiannya di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
4.
Memberi
materi sidang sebagai pedoman bagi pengurus MMPK SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
D. TATA CARA PEMILIHAN
1.
Pengurus
MMPK diwakili oleh siswa/siswi SMAN Negeri 1 Tambun Selatan yang ingin
berpartisipasi dalam kepengurusan MMPK.
2.
Siswa-siswi
kelas X dan XI calon pengurus MMPK harus lolos seleksi sesuai dengan ART yang
telah ditetapkan.
E. MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
Musyawarah
MMPK adalah intuisisi pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan
Program Kerja MMPK.
Jenis-jenis musyawarah:
1.
Musyawarah
Kerja
2.
Musyawarah
Pimpinan
3.
Musyawarah
Mingguan
4.
Musyawarah
Komisi
5.
Musyawarah
Terpadu
6.
Musyawarah
Luar Biasa
BAB
IV
PENUTUP
Demikian Anggaran Dasar (AD) MMPK SMA
Negeri 1 Tambun Selatan dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan atau
kekurangan dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diperbaiki dan diubah
sabagaimana mestinya sesuai kebijakan sekolah.
28 November 2013
Ketua MMPK 2013-2014 Sekretaris
Aldhanalia Pramesti
Salsabila Veronica Rahayu
NIS. 9978537818 NIS. 9963413795
Mengetahui,
Kepala
Sekolah Wakasek
Kesiswaan
Dra. Endang Srihartati Hassan Aa Robiana Sudjiman, S.Pd.
NIP. 195904291985032112 NIP. 19650922
199101 1 001
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
MMPK
SMA NEGERI 1 TAMBUN SELATAN
BAB
I
PASAL
1
NAMA,
TEMPAT DAN WAKTU
1.
Organisasi
ini bernama Majelis Musyawarah Perwakilan Kelas yang disingkat MMPK.
2.
Organisasi
ini berkedudukan di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
3.
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
PASAL
2
ASAS
DAN LANDASAN ORGANISASI
Organisasi ini berdasarkan atas asas
musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
PASAL
3
FUNGSI
DAN TUJUAN
1.
Fungsi
1.1 Menampung setiap
aspirasi siswa-siswi di SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
1.2 Menjadi
penghubung antara siswa-siswi dengan sekolah.
1.3 Mengawasi
kinerja OSIS selama satu masa jabatan.
1.4 Memberikan
koreksi dalam pelaksanaan program kerja
OSIS.
1.5 Menyusun
kemudian melaksanakan program kerja
yang telah disepakati dan disetujui sebelumnya.
1.6 Menerapkan demokrasi lingkungan sekolah.
2.
Tujuan
2.1 Mempersiapkan
kader penerus perjuangan bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan
memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, inovasi,
patriorisme dan budi pekerti luhur.
2.2 Mengikutsertakan
siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan dalam memproses kehidupan bangsa dan
untuk berperan aktif dalam pembangunan Nasional.
2.3 Membina
siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan dalam kesempatan berorganisasi untuk
meningkatkan jiwa kepemimpinan dan pengetahuan dalam rangka menunjang proses
kegiatan belajar mengajar.
PASAL
4
SIFAT
ORGANISASI
1.
Organisasi
ini bersifat intra sekolah dan merupakan induk atau organisasi
yang menampung apirasi siswa sekolah yang menunjang kurikulum yang sah, untuk
mewakili siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
2.
MMPK
SMA Negeri 1 Tambun Selatan tidak berada dibawah naungan organisasi politik
manapun dan tidak terikat dengan organisasi politik diluar organisasi sejenis.
3.
MMPK
SMA Negeri 1 Tambun Selatan dapat mengadakan hubungan dengan organisasi sejenis
diluar sekolah atas dasar persamaan dan persaudaraan tanpa ada ikatan apapun.
4.
Kepemimpinan
pengurus MMPK SMA Negeri 1 Tambun Selatan bersifat kolektif dan kekeluargaan.
PASAL
5
BENTUK
KEDAULATAN
1.
Organisasi
ini berbentuk kesatuan yang dilandasi rasa kekeluargaan.
2.
Kedaulatan
ada di tangan para anggota yang bersumber dari aspirasi siswa dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh musyawarah yang diikuti pengurus MMPK.
PASAL
6
LAMBANG
DAN MAKNA LAMBANG
Lambang MMPK bersifat lokal yang hanya dapat digunakan sebagai dasar MMPK SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
- Bentuk perisai berwarna putih melambangkan pertahanan MMPK dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
- Bentuk lingkaran merah putih melambangkan persatuan MMPK yang tidak berujung dan tidak memihak kepentingan pribadi atau golongan dan tetap berpegang teguh pada pengabdian terhadap tanah air Indonesia.
- Bentuk bintang berwarna kuning melambangkan MMPK yang mengutamakan nilai-nilai Ketuhanan dalam menjalankan tugasnya
- Bentuk tangan berwarna kuning melambangkan tugas mulia MMPK sebagai penampung atau wadah aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
- Bentuk lima pipa melambangkan fungsi MMPK sebagai penghubung siswa dengan sekolah dan menyalurkan aspirasi yang bermanfaat bagi OSIS dan sekolah.
- Bentuk berlian berwarna biru muda melambangkan aspirasi sebagai sesuatu yang sangat berharga yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya karena merupakan bibit-bibit pembaharuan bagi sekolah tercinta.
- Warna dasar hitam pada lingkaran menunjukan kewibawaan MMPK sebagai sebuah organisasi yang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja OSIS SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
PASAL
7
KEUANGAN
Keuangan MMPK diperoleh
dari dana bantuan sekolah, swadaya anggota, sumbangan lain yang bersifat tidak
mengikat serta usaha yang sah dan halal yang dapat disimpan di bank.
PASAL
8
KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan
MMPK SMA Negeri 1 Tambun Selatan berakhir apabila siswa-siswi tidak tercatat
lagi di SMA Negeri 1 Tambun Selatan baik karena pindah atau keluar
maupun meninggal dunia.
2.
Kebijakan
terhadap anggota yang tidak aktif diatur di luar ART.
PASAL 9
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Setiap
anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus MMPK.
2.
Setiap
anggota mempunyai kewajiban yang sama menurut ketentuan yang telah disahkan
oleh sekolah.
3.
Setiap
anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik, kehormatan,
dan martabat MMPK SMA Negeri 1 Tambun Selatan baik di dalam maupun di luar
lingkungan SMA Negeri 1 Tambun Selatan.
BAB II
PASAL 1
MUSYAWARAH CALON PENGURUS MMPK
1.
Anggota
musyawarah calon pengurus MMPK terdiri dari perwakilan kelas yang berada di bawah
naungan MMPK kelas X dan XI atas sepengetahuan wali kelas.
2.
Anggota
musyawarah calon pengurus MMPK masa jabatan berikutnya terdiri dari pengurus
MMPK serta dewan guru yang ditunjuk kepala sekolah
untuk memusyawarahkan calon pengurus MMPK.
3.
Utusan
dari pengurus MMPK SMA Negeri 1 Tambun Selatan harus mendapat mandat dari SMA
Negeri 1 Tambun Selatan.
PASAL 2
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan
MMPK terdiri dari:
I.
Formatur
:
a.
Ketua
MMPK
b.
Wakil
Ketua MMPK
c.
Sekretaris
MMPK
d.
Bendahara
MMPK
II.
Komisi
1.
Koordinator
Komisi A
2.
Koordinator
Komisi B
3.
Koordinator
Komisi C
4.
Koordinator
Komisi D
PASAL 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS MMPK
1.
Tugas
1.1
Pengurus
MMPK bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja
sesuai AD/ART MMPK.
1.2
Dalam
melaksanakan tugasnya pengurus MMPK dibimbing oleh pembina.
1.3
Pengurus
MMPK wajib menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat MMPK SMA Negeri
1 Tambun Selatan baik didalam maupun diluar lingkungan SMA Negeri 1 Tambun
Selatan.
1.4
Dalam
menjalankan tugasnya, kepemimpinan MMPK bersifat kerja sama.
1.5
Apabila ketua tidak
tercatat lagi sebagai siswa-siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan, maka wakil ketua
menggantikan posisi ketua dengan persetujuan dewan
formatur, pengurus MMPK dan wakasek kesiswaan.
2.
Kewajiban
Pengurus
MMPK SMA Negeri 1 Tambun Selatan berkewajiban untuk menyampaikan dan
mempertanggungjawabkan hasil program kerja pada rapat akhir jabatan.
PASAL 4
MUSYAWARAH
Musyawarah MMPK
adalah intstitusi pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan
program kerja MMPK.
A.
Jenis-jenis
musyawarah :
1.
Musyawarah
Kerja
Musyawarah kerja
MMPK adalah institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program
MMPK selama satu periode kepengurusan.
2.
Musyawarah
Pimpinan
Musyawarah pimpinan MMPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh ketua,
wakil
ketua, sekretaris,
bendahara
dan ketua
komisi
guna untuk institusi pengambilan keputusan strategis.
3.
Musyawarah
Bulanan
Musyawarah bulanan MMPK
adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MMPK untuk pengambilan
keputusan terhadap program MMPK yang sedang berjalan.
4.
Musyawarah
Komisi
Musyawarah komisi adalah musyawarah yang
dihadiri oleh seluruh pengurus MMPK sebagai sarana penyampaian pendapat terhadap program yang akan dan
telah dilaksanakan.
5.
Musyawarah
Terpadu
Musyawarah terpadu adalah musyawarah
yang dihadiri oleh seluruh MMPK dan pihak sekolah sebagai sarana dengar
pendapat dari siswa terhadap sekolah.
6.
Musyawarah
Luar Biasa
Musyawarah luar biasa adalah musyawarah
yang dilaksanakan dalam keadaan tertentu apabila terjadi suatu hal yang
mendesak.
B.
Syarat
sah Musyawarah
Musyawarah
dianggap sah apabila musyawarah dihadiri oleh 50% + 1 dari anggota MMPK.
BAB III
PENUTUP
Demikian Anggaran Rumah Tangga (ART)
MMPK SMA Negeri 1 Tambun Selatan dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan atau kekurangan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan
diperbaiki dan diubah sebagaimana mestinya sesuai kebijakan sekolah.
28 November 2013
Ketua MMPK 2013-2014 Sekretaris
Aldhanalia
Pramesti Salsabila Veronica Rahayu
NIS.
9978537818 NIS. 9963413795
Mengetahui,
Kepala
Sekolah Wakasek Kesiswaan
Dra. Endang Srihartati Hassan Aa Robiana
Sudjiman, S.Pd.
NIP. 195904291985032112 NIP. 19650922 199101 1 001